Pendaftaran Kendaraan Bermotor Rubah Bentuk / Fungsi dan Ganti Mesin
Persyaratan :
- KTP asli
- STNK (asli dan fotocopy)
- BPKB (asli dan fotocopy)
- Surat Keterangan Rubah Bentuk dari bengkel yang memiliki izin yang sah
- Faktur masin baru yang dikeluarkan ATPM
- Ganti mesin harus memiliki invoice, manifest yang menyebutkan nomor mesin
- STNK dan BPKB mesin asal untuk mesin bekasdengan merk yang sama
- Surat pernyataan daru pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara
- Surat Rekomendasi Dirlantas Polda
- Surat keterangan dari Ditreskrimum bahwa mesin tidak dari hasil tindak pidana
- Bukti pelunasan PKB/BBKB tahun terakhir
- Bukti pendaftaran BPKB
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
- Dokumen lain
Alur :
Cek Fisik - Informasi & No Antrian - Isi Formulir - Pendaftaran - Penetapan - Kasir - Cetak STNK - Penyerahan STNK - Cetak TNKB - Penyerahan TNKB
Waktu Pelayanan :
60 Menit