Alamat : JL.BASUKI RAHMAD NO.10 TANJUNGPINANG
NO.TELP (0771) 21581
SAMSAT Tanjungpinang diresmikan pada tanggal 15 April 1982 yang merupakan SAMSAT Pemerintah Tk.I Provinsi Riau sebelum terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau. Sejak tahun 2005 diambil alih Kantor Unit Pelayanan Teknis Tanjungpinang yang selanjutnya terjadi perubahan nama menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) SAMSAT Tanjungpinang terdiri atas 3 (tiga) instansi yaitu Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kepulauan Riau serta Jasa Raharja. Tujuan dibentuknya SAMSAT Tanjungpinang adalah untuk meningkatkan pelayanan dalam penerbitan STNK, TNKB dan Pemungutan PKB, BBN-KB serta SWDKLLJ, Kantor ini terletak diatas tanah seluas ± 5000 . Kantor tersebut berada diwilayah Kota Tanjungpinang pada Jl. Basuki Rahmat No.10 Km.4 Kota Tanjungpinang.
LAYANAN YANG LENGKAP
Pelayanan pada Kantor Samsat Tanjungpinang terdiri dari :
Jenis Layanan
Pelaksanaan Pemantauan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik (PEKPP) Lokus Samsat Tanjungpinang
SelengkapnyaDiklat Bimtek Implementasi Peraturan perundang - undangan
SelengkapnyaPeningkatan Kualitas Pelayanan Publik 1 Standar Pelayanan Kebijakan Standar PelayananSOP Pelaksanaan Standar PelayananReviudan Perbaikan atas StandarPelayanandan SOPPelayanan Secara Elektronik (e-samsat)…
SelengkapnyaPelayanan untuk kelompok rentan di dampingi oleh staff Samsat Tanjung Pinang
SelengkapnyaSamsat Tanjungpinang menyediakan Alat Bantu dengar dan Petugas khusus bahasa isyarat untuk memudahkan wajib pajak yang berkebutuhan khusus/kelompok rentan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
SelengkapnyaToilet khusus, sering juga disebut sebagai toilet aksesibilitas atau toilet difabel, dirancang untuk memenuhi kebutuhan individu dengan disabilitas atau mobilitas terbatas
SelengkapnyaPegangan rambat adalah elemen struktural yang digunakan untuk memberikan dukungan dan kestabilan bagi individu saat berjalan, terutama di tangga atau ramp (landai). Pegangan rambat biasanya ditempatkan…
Selengkapnya